Khulu' adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Khuluk disebut juga dengan thalaq tebus.
Terkait dengan khuluk, Allah Swt berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 229:
Artinya:“...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak dosa bagi keduanya mengadakan bayaran yang diberikan oleh pihak istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah : 229)
Rukun Khulu'.
Adapun rukun khulu' sebagai berikut :
a) Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya.
b) Istri yang dalam kekuasaan suami. Maksudnya istri tersebut belum dithalaq suami yang menyebabkannya tidak boleh dirujuk.
c) Ucapan yang menunjukkan khuluk.
d) Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar.
e) Orang yang membayar belum menggunakan hartanya, baik istri maupun orang lain.
Besarnya Tebusan khulu'.
Tebusan khulu’ bisa berupa pengembalian mahar –sebagian atau seluruhnya- dan bisa juga harta tertentu yang sudah disepakati suami istri. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a. dijelaskan bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu kepada Rasulullah Saw. ihwal keinginannya berpisah dari suaminya. Maka Rasulullah bertanya kepadanya apakah dia rela mengembalikan kebun yang dulu dijadikan mahar untuknya kepada Tsabit? dan kala istri Tsabit menyatakan setuju, maka Rasul pun bersabda kepada Tsabit:
“ Terimalah kebunnya, dan thalaqlah ia satu kali thalaq.” (HR. An-Nasai)
Adapun terkait besar kecilnya tebusan khulu’, para ulama berselisih pendapat:
- Pendapat jumhur ulama: Tidak ada batasan jumlah dalam tebusan khulu’. Dalil yang mereka jadikan sandaran terkait masalah ini adalah ϐirman Allah dalam surat al-Baqarrah ayat 229 –sebagaimana tersebut di atas-.
- Pendapat sebagian ulama: Tebusan khulu’ tidak boleh melebihi mas kawin yang pernah diberikan suami.
Dampak Syar’i yang ditimbulkan Khulu’.
Ketika terjadi khulu’, maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu’ tersebut baru masuk kategori thalaq satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya. Seorang suami yang ingin kembali kepada istrinya setelah terjadinya khulu’ harus mengadakan akad nikah baru dengannya.
Terkait dengan khuluk, Allah Swt berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 229:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
Artinya:“...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak dosa bagi keduanya mengadakan bayaran yang diberikan oleh pihak istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah : 229)
Rukun Khulu'.
Adapun rukun khulu' sebagai berikut :
a) Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya.
b) Istri yang dalam kekuasaan suami. Maksudnya istri tersebut belum dithalaq suami yang menyebabkannya tidak boleh dirujuk.
c) Ucapan yang menunjukkan khuluk.
d) Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar.
e) Orang yang membayar belum menggunakan hartanya, baik istri maupun orang lain.
Besarnya Tebusan khulu'.
Tebusan khulu’ bisa berupa pengembalian mahar –sebagian atau seluruhnya- dan bisa juga harta tertentu yang sudah disepakati suami istri. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a. dijelaskan bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu kepada Rasulullah Saw. ihwal keinginannya berpisah dari suaminya. Maka Rasulullah bertanya kepadanya apakah dia rela mengembalikan kebun yang dulu dijadikan mahar untuknya kepada Tsabit? dan kala istri Tsabit menyatakan setuju, maka Rasul pun bersabda kepada Tsabit:
“ Terimalah kebunnya, dan thalaqlah ia satu kali thalaq.” (HR. An-Nasai)
Adapun terkait besar kecilnya tebusan khulu’, para ulama berselisih pendapat:
- Pendapat jumhur ulama: Tidak ada batasan jumlah dalam tebusan khulu’. Dalil yang mereka jadikan sandaran terkait masalah ini adalah ϐirman Allah dalam surat al-Baqarrah ayat 229 –sebagaimana tersebut di atas-.
- Pendapat sebagian ulama: Tebusan khulu’ tidak boleh melebihi mas kawin yang pernah diberikan suami.
Dampak Syar’i yang ditimbulkan Khulu’.
Ketika terjadi khulu’, maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu’ tersebut baru masuk kategori thalaq satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya. Seorang suami yang ingin kembali kepada istrinya setelah terjadinya khulu’ harus mengadakan akad nikah baru dengannya.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian khulu', rukun khulu', ukuran tebusan khulu' dan dampak yang ditimbulkan khulu'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.