Pengertian Kafaah (Sekufu)
Kafaah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam konteks pernikahan berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayaan.
Hukum Kafaah.
Kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal).
Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang. Karena itu jika yang berhak rela tanpa adanya kafaah, pernikahan dapat diteruskan.
Beberapa pendapat tentang hal-hal yang dapat diperhitungkan dalam kafaah, yaitu:
1) Sebagian ulama mengutamakan bahwa kafaah itu diukur dengan nasab (keturunan), kemerdekaan, ketataan, agama, pangkat pekerjaan/profesi dan kekayaan.
2) Pendapat lain mengatakan bahwa kafaah itu diukur dengan ketataan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya buruk tidak sekufu dengan perempuan yang akhlaknya mulia.
Kufu Ditinjau dari Segi Agama. Firman Allah Swt :
Artinya: "Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman, dan sungguh budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita-wanita musyrik, sekali pun ia sangat menggiurkanmu. Dan janganlah kamu menikahkan (wanitawanita mukmin kamu) dengan pria musyrik sehingga mereka beriman. Sungguh budak laki-laki yang mukmin itu lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun menggiurkanmu." (QS. Al-Baqarah 221)
Ayat di atas menjelaskan tentang tinjauan sekufu dari segi agama. Yang menjadi standar disini adalah keimanan. Ketika seorang yang beriman menikah dengan orang yang tidak beriman, maka pernikahan keduanya tidak dianggap sekufu.
Kufu’ Dilihat dari Segi Iffah.
Maksud dari ‘iffah adalah terpelihara dari segala sesuatu yang diharamkan dalam pergaulan. Maka, tidak dianggap sekufu ketika orang yang baik dan mulia menikah dengan seorang pelacur, walaupun mereka berdua seagama. Allah Swt berfirman :
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak boleh menikahi dengan siapapun, kecuali dengan wanita yang berzina atau wanita musyrik, dan wanita yang berzina siapapun tidak boleh menikahinya, kecuali laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan demikian yang diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur : 3)
Demikianlah sahabat madani ulasan tentan pengertian kafaah, hukum kafaah serta perinsip kafaah dalam pernikahan menurut Islam.
Kafaah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam konteks pernikahan berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayaan.
Hukum Kafaah.
Kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal).
Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang. Karena itu jika yang berhak rela tanpa adanya kafaah, pernikahan dapat diteruskan.
Beberapa pendapat tentang hal-hal yang dapat diperhitungkan dalam kafaah, yaitu:
1) Sebagian ulama mengutamakan bahwa kafaah itu diukur dengan nasab (keturunan), kemerdekaan, ketataan, agama, pangkat pekerjaan/profesi dan kekayaan.
2) Pendapat lain mengatakan bahwa kafaah itu diukur dengan ketataan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya buruk tidak sekufu dengan perempuan yang akhlaknya mulia.
Kufu Ditinjau dari Segi Agama. Firman Allah Swt :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya: "Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman, dan sungguh budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita-wanita musyrik, sekali pun ia sangat menggiurkanmu. Dan janganlah kamu menikahkan (wanitawanita mukmin kamu) dengan pria musyrik sehingga mereka beriman. Sungguh budak laki-laki yang mukmin itu lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun menggiurkanmu." (QS. Al-Baqarah 221)
Ayat di atas menjelaskan tentang tinjauan sekufu dari segi agama. Yang menjadi standar disini adalah keimanan. Ketika seorang yang beriman menikah dengan orang yang tidak beriman, maka pernikahan keduanya tidak dianggap sekufu.
Kufu’ Dilihat dari Segi Iffah.
Maksud dari ‘iffah adalah terpelihara dari segala sesuatu yang diharamkan dalam pergaulan. Maka, tidak dianggap sekufu ketika orang yang baik dan mulia menikah dengan seorang pelacur, walaupun mereka berdua seagama. Allah Swt berfirman :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak boleh menikahi dengan siapapun, kecuali dengan wanita yang berzina atau wanita musyrik, dan wanita yang berzina siapapun tidak boleh menikahinya, kecuali laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan demikian yang diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur : 3)
Demikianlah sahabat madani ulasan tentan pengertian kafaah, hukum kafaah serta perinsip kafaah dalam pernikahan menurut Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.