Ihrazul Mubahat.
Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas)
Pengertian Ihrazul Mubahat maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
Syarat Ihrazul Mubahat.
Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya. Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah.
Khalafiyah.
Pengertian Khalafiyah.
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
Macam-macam Khalafiyah.
a) Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b) Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru).
Pengertian Ihyaul.
Mawat Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.
Hukum Ihyaul Mawat.
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah Saw., sebagai berikut :
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi)
Syarat Membuka Lahan Baru.
1. Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
Hikmah Ihyaul Mawat.
1). Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2). Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3). Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas)
Pengertian Ihrazul Mubahat maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
Syarat Ihrazul Mubahat.
Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya. Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah.
Khalafiyah.
Pengertian Khalafiyah.
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
Macam-macam Khalafiyah.
a) Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b) Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru).
Pengertian Ihyaul.
Mawat Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.
Hukum Ihyaul Mawat.
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah Saw., sebagai berikut :
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi)
Syarat Membuka Lahan Baru.
1. Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
Hikmah Ihyaul Mawat.
1). Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2). Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3). Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.