Peradilan atau dalam bahasa Arab diungkapkan dengan kata qaḍa’ berarti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Menurut istilah adalah suatu lembaga pemerintahan/negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hukum Islam.
Sedangkan pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut qaḍi atau hakim.
Fungsi adanya Peradilan.
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum.
Peradilan Islam bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan Islam mempunyai tugas pokok yaitu :
1. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
2. Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
3. Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar.
4. Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
5. Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam.
Hikmah Peradilan.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu:
1. Peradilan dapat mewujudkan masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw:
Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: ”Bagaimana suatu umat (dinilai) bersih, bila hak orang lemah tidak bisa di tuntut dari mereka yang kuat”. (HR. Ibnu Ḥibban)
2. Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak – hak orang dihargai dan tidak dianiaya.
3. Terwujudnya perlindungan hak setiap orang.
4. Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
5. Dengan masyarakat yang bersih, pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tegaknya peradilan maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian peradilan, fungsi peradilan dan hikmah peradilan. Semoga dengan adanya peradilan bisa mewujudkan masyarakat yang bersih serta terwujudnya keadilan. Aamiin.
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga :
> Pengertian Hakim, Syarat, Kedudukan dan Macam-Macam Hakim dalam Islam
> Sikap Hakim, Hal-hal Yang Di Larang dan Etika Hakim dalam Persidangan
Sedangkan pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut qaḍi atau hakim.
Fungsi adanya Peradilan.
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum.
Peradilan Islam bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan Islam mempunyai tugas pokok yaitu :
1. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
2. Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
3. Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar.
4. Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
5. Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam.
Hikmah Peradilan.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu:
1. Peradilan dapat mewujudkan masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw:
Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: ”Bagaimana suatu umat (dinilai) bersih, bila hak orang lemah tidak bisa di tuntut dari mereka yang kuat”. (HR. Ibnu Ḥibban)
2. Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak – hak orang dihargai dan tidak dianiaya.
3. Terwujudnya perlindungan hak setiap orang.
4. Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
5. Dengan masyarakat yang bersih, pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tegaknya peradilan maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian peradilan, fungsi peradilan dan hikmah peradilan. Semoga dengan adanya peradilan bisa mewujudkan masyarakat yang bersih serta terwujudnya keadilan. Aamiin.
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga :
> Pengertian Hakim, Syarat, Kedudukan dan Macam-Macam Hakim dalam Islam
> Sikap Hakim, Hal-hal Yang Di Larang dan Etika Hakim dalam Persidangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.