Diyat menurut bahasa berarti denda, tebusan atau ganti rugi. Sedangkan diyat menurut istilah syara’ diyat adalah pemberian sejumlah barang atau uang kepada keluarga korban untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya sebagai ganti hukum qishosh yang telah dimaafkan oleh keluarga korban. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
Dalil Tentang Diyat.
Hukuman diyat disyari’atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur‘an, Sunnah dan ijma’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Swt :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah :178)
Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Swt :
“Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa‘:92)
Hal ini berhubungan dengan pembunuhan tidak disengaja dan mirip sengaja.
Sedangkan dari Sunnah di antaranya adalah sabda Rasulullah Saw :
“Barangsiapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga memilih pelakunya dibunuh (qishash)”. (HR. al-Jama’ah).
Sebab-sebab Diyat.
1. Pembunuhan yang disengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh.
2. Pembunuhan seperti sengaja (qatlu syibil amdi).
3. Pembunuhan tersalah (qatlu khatha’).
4. Qishash sulit dilaksanakan.
Macam- macam Diyat.
Diyat Mughallazhah (Benda Berat)
Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah (unta betina usia 3 - 4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina usia 4 – 5 tahun ) dan 40 ekor khilfah (unta betina bunting). Diyat Mughalladzah ini diwajaibkan kepada:
a) Pembunuhan sengaja tapi dimaafkan oleh korban keluarga. Pembayaran diyat ini sebagai ganti qishash dan pembayaranya secara tunai.
b) Pembunuhan seperti sengaja, tetapi pembayaranya boleh diangsur selama tiga tahun.
c) Pembunuhan ditanah haram pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim.
Diyat Mukhofafah (Diyat Ringan).
Denda yang sifatnya ringan, yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina usia lebih dari 2 tahun), ibnu labun (unta jantan usia lebih dari 2 tahun ) dan 20 ekor binta mukhad (unta betina usia 2 tahun).
Diyat mukhafafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur 3 tahun tiap tahun sepertiganya. Diyat mukhafafah diwajibkan kepada:
a) Pemnunuhan tersalah (qatlu khatha’)
b) Pembunuhan selain ditanah haram ( Makkah ) bukan bulan haram 9 Muharam, Dzulhijah dan rajab) dan bukan muhrim.
c) Orang yang sengaja memotong/ membuat cacat/ melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban.
Diyat Anggota Badan (selain pembunuhan).
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacat atau melukai anggota badan dikenakan diyat sebagai berikut :
a. Diyat 100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan.
b. Diyat 50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya terpotong.
c. Diyat 33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak,luka badan sampai perut.
d. Diyat 15 ekor unta,jika melukai kulit diatas tulang.
e. Diyat 10 ekor unta, jika melukai sampai jari tangan atau jari kaki sampai putus.
f. Diyat 5 ekor unta,jika meruntuhkan satu gigi.
Baca Juga : Pengertian Kaffarat, Macam-macam Kaffarar Serta Hikmah Kaffarat
Hikmah Diyat.
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga korban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
Dalil Tentang Diyat.
Hukuman diyat disyari’atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur‘an, Sunnah dan ijma’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Swt :
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah :178)
Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Swt :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa‘:92)
Hal ini berhubungan dengan pembunuhan tidak disengaja dan mirip sengaja.
Sedangkan dari Sunnah di antaranya adalah sabda Rasulullah Saw :
“Barangsiapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga memilih pelakunya dibunuh (qishash)”. (HR. al-Jama’ah).
Sebab-sebab Diyat.
1. Pembunuhan yang disengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh.
2. Pembunuhan seperti sengaja (qatlu syibil amdi).
3. Pembunuhan tersalah (qatlu khatha’).
4. Qishash sulit dilaksanakan.
Macam- macam Diyat.
Diyat Mughallazhah (Benda Berat)
Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah (unta betina usia 3 - 4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina usia 4 – 5 tahun ) dan 40 ekor khilfah (unta betina bunting). Diyat Mughalladzah ini diwajaibkan kepada:
a) Pembunuhan sengaja tapi dimaafkan oleh korban keluarga. Pembayaran diyat ini sebagai ganti qishash dan pembayaranya secara tunai.
b) Pembunuhan seperti sengaja, tetapi pembayaranya boleh diangsur selama tiga tahun.
c) Pembunuhan ditanah haram pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim.
Diyat Mukhofafah (Diyat Ringan).
Denda yang sifatnya ringan, yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina usia lebih dari 2 tahun), ibnu labun (unta jantan usia lebih dari 2 tahun ) dan 20 ekor binta mukhad (unta betina usia 2 tahun).
Diyat mukhafafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur 3 tahun tiap tahun sepertiganya. Diyat mukhafafah diwajibkan kepada:
a) Pemnunuhan tersalah (qatlu khatha’)
b) Pembunuhan selain ditanah haram ( Makkah ) bukan bulan haram 9 Muharam, Dzulhijah dan rajab) dan bukan muhrim.
c) Orang yang sengaja memotong/ membuat cacat/ melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban.
Diyat Anggota Badan (selain pembunuhan).
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacat atau melukai anggota badan dikenakan diyat sebagai berikut :
a. Diyat 100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan.
b. Diyat 50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya terpotong.
c. Diyat 33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak,luka badan sampai perut.
d. Diyat 15 ekor unta,jika melukai kulit diatas tulang.
e. Diyat 10 ekor unta, jika melukai sampai jari tangan atau jari kaki sampai putus.
f. Diyat 5 ekor unta,jika meruntuhkan satu gigi.
Baca Juga : Pengertian Kaffarat, Macam-macam Kaffarar Serta Hikmah Kaffarat
Hikmah Diyat.
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga korban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.