1. Tarjih
a. Pengertian Tarjih
Menurut bahasa, tarjih adalah ”melebihi” sesuatu, sedangkan menurut istilah tarjih menguatkan salah satu dalil atas dalil lainnya. Maksudnya memilih dalil yang kuat diantara dalil-dalil yang tampak berlawanan atau tidak sama terhadap satu hukum yang sama. Dalil yang lebih kuat disbut rajih dan dalil yang lemah disebut marjuh.
Berdasarkan uraian di atas, para ahli Ushul Fiqih memberikan rumusan Tarjih sebagai berikut :"Tarjih adalah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan terhadap yang lain sehingga dapat diketahui manayang lebih kuat kemudian diamalkan dan dikesampingkan (ditinggalkan) yang lainnya (yang Iemah)".
Tarjih dibenarkan dalam menetapkan hukum syar'i berdasarkan ijma' sahabat. Misalnya wajib berpuasa bagi orang yang junub sampai shubuh walaupun ada hadits yang menerangkan bahwa orang yang junub sampai shubuh puasanya batal. Kedua hadits itu adalah sebagai berikut :
Artinya : "Sesungguhnya Nabi SAW pernah dalam keadaan junub pada waktu shubuh" (HR. Bukhori dan Muslim).
Artinya : "Telah bersabda Rasulullah SAW barang siapa pada waktu subuh dalam keadaan junub, maka tidak sah puasanya". (HR. Ahmad dan lbnu Habban).
Hadits yang pertama diriwayatkan dari isteri-isteri Nabi sedang hadits kedua diriwayatkan dari Abu Hurairah. Hadits pertama Iebih kuat, sehingga ditetapkan sebagai dasar hukum karena diriwayatkan dari istri-istri Nabi yang menyaksikan sendiri apa yang diriwayatkannya itu.
b. Dalil-dalil yang ditarjihkan.
1) Dalil yang ditarjih itu sama kepastian kekuatannya, seperti : Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, Al-Qur'an dengan Hadits mutawatir, hadits ahad dengan hadits ahad.
2) Dalil yang berlawanan sama dalam hukumnya, waktunya, tempatnya dan arah yang dimaksudnya.
2. Talfiq.
a. Pengertian Talfiq
Menurut bahasa talfiq adalah menyambung dua tepi yang bebeda. Seperti mempertemukan dua tepi kain kemudian menjahitnya. Sedangkan menurut istilah talfiq adalah mengikuti suatu hukum dengan mengambil pendapat dari berbagai madzhab dengan tujuan agar hukum tersebut dapat lebih ringan. Talfiq dalam rumusan ushul fiqih berarti mengambil beberapa hukum sebagai dasar beramal dari berbagai madzhab atau pendapat yang berbeda.
Contoh, seseorang berwudlu dengan tidak menggosok anggota wudlu, menurut Imam Syafi'i wudlunya sah sedangkan menurut Imam Malik tidak sah, kemudian ia menyentuh wanita, menurut Imam Syafi'i wudlunya batal sementara menurut Imam Malik tidak batal. Jika kemudian ia sholat tidak sah. Menurut Imam Syafi'i karena wudlunya batal dengan menyentuh wanita, sedangkan menurut Imam Malik tidak sah karena wudlunya batal dengan tidak menggosok anggota wudlu.
Baca Juga : Macam-macam Talfiq
b. Hukum Talfiq.
1). Contoh di atas memberikan gambaran bahwa penggabungan pendapat sebagai dasar beramal mengakibatkan amalannya batal / tidak sah. Maka talfiq tidak dibenarkan dalam ajaran syari'at Islam.
2). Talfiq dibenarkan sepanjang tidak berakibat batalnya amaliah, demikian pula perpindahan madzhab yang lain dalam masalah yang berbeda tetap dibenarkan, seperti wudlu mengikuti pendapat Imam Syafi'i. Sholatnya mengikuti pendapat Imam Malik sedang ketentuan halal dan haramnya makanan mengikuti pendapat Imam Hambali.
3. Perbandingan antara Tarjih dan Talfiq.
Di antara tarjih dan talfiq terdapat persamaan dan perbedaan, yaitu :
Persamaan keduanya adalah masalah yang hukumnya akan ditetapkan mencakup masalah-masalah yang masih dalam lingkup perbedaan pendapat ’ulama’, baik dikarenakan terdapatnya nash lebih dari satu atau perselisihan pendapat ’ulama’. Dan termasuk dalam bagian ijtihad.
Perbedaan keduanya adalah kalau tarjih menetapkan salah satu dalil yang paling kuat dan tidak ada kemungkinan mencari yang lebih ringan dari dalil-dalil yang ada, sedangkan talfiq menggabungkan beberapa pendapat madzhab dan ada kecendrungan mencari yang lebih ringan dari beberapa pendapat madzhab.
Mohon nnti boleh disertakan sekali dengan rujukan apa yang digunakan. Jzkk
BalasHapus