a. Ittiba’
Menurut bahasa ittiba’ adalah mengikuti atau menurut. Sedangkan menurut istilah ittiba’ adalah mengikuti semua yang diperintahkan atau yang dilarang dan yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu ’ulama’ berpendapat bahwa ittiba’adalah : "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang dengan mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".
b. Taqlid
Menurut bahasa taqlid adalah meniru. Sedangkan menurut istilah Taqlid adalah : "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang tanpa mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".
Hukum ittiba’ dan taqlid.
Ittiba' dalam agama adalah wajib. Firman Allah Swt :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : "Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu". (QS. Ali Imran : 31)
Taqlid adalah perbuatan yang tercela dalam agama (Islam) terutama bagi orang yang mempunyai kemampuan beristidlal.
Firman Allah Swt :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
Artinya : "Dan apabila telah dikatakan kepada mereka : ikutilah apa yang diturunkan Allah, mereka menjawab : "(tidak) akan tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". (Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat petunjuk". (QS. Al-Baqarah : 170).
Perbandingan antara Ittiba’ dan Taqlid.
Secara khusus dapat diketahui bahwa ittiba’ dan taqlid memiliki persamaan dan perbedaan sebagai beikut :
a. Persamaannya keduanya perbuatan mengikuti.
b. Perbedaannya kalau ittiba’ seseorang yang mengikuti itu mengetahui sumber yang dijadikan dasar oleh mujtahid yang diikutinya. Sedangkan kalau taqlid seseorang yang meniru itu tidak mengetahui sumber yang dijadikan daras oleh mujtahid yang ditirunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.