Bekicot adalah siput darat yang tergolong dalam suku Achatinidae. Berasal dari Afrika Timur dan menyebar ke hampir semua penjuru dunia akibat terbawa dalam perdagangan, moluska ini sekarang menjadi salah satu spesies invasif terburuk di bumi, sehingga beberapa negara bahkan melarang pemeliharaannya sebagai hewan kesayangan/timangan termasuk Amerika Serikat. Hewan ini mudah dipelihara dan di beberapa tempat bahkan dikonsumsi, termasuk di Indonesia. Meskipun berpotensi membawa parasit, bekicot yang dipelihara biasanya bebas dari parasit.
Bekicot di luar negeri di kenal dengan nama escargots, terutama di Perancis. Orang Perancis sangat menyukai masakan dengan bahan baku ini, ada yang bilang salah satu cara untuk mengechek apakah restoran tersebut mempunyai masakan yang enak-enak adalah melalui menu ini dahulu. Di Indonesia hanya species Achatina fulica yang sering di jumpai dan paling banyak.
Bekicot di wilayah Indonesia memiliki nama daerah yang berbeda-beda: Jawa Tengah dan Jawa Timur biasa mengenalnya dengan Bekicot atau Siput. Jawa Barat biasanya mengenalnya dengan Keong Racun. Lalu bagaimana hukum memakan bekicot atau siput darat dalam pandangan Islam?
Bekicot darat termasuk hasyarat. Dan hasyarat hukumnya haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,
“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)
Ibnu Hazm mengatakan,
“Tidak halal makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”
Kemudian Ibn Hazm menegaskan,
“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih. (Al-Muhalla, 6/76).
Bagaimana menurut fatwa MUI tentang hukum mengkonsumsi bekicot?
Menurut Komisi Fatwanya, MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.
“Hukum memakan bekicot adalah haram,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013) seperti dilansir detikcom.
Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Nah sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.
“Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan,” tuntasnya.
Melalui Komisi Fatwanya, MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof. DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.
Baca Juga :
1. Hukum Memakan Kepiting Menurut Islam
2. Bagaimana Hukum Melihat Aurat Anak Kecil?
3. Hukum Sholat Orang yang Mendapatkan Najis di Bajunya Setelah Salam
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum memakan bekicot. Mud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.