Kamis, 01 September 2016

Pengertian Taubat dan Syarat Taubat Kepada Allah Swt


Pengertian Taubat
Kata taubat berasal dari bahasa Arab at-taubah, yang kata kerjanya taaba, yatuubu yang berarti rujuk atau kembali.

Menurut istilah yang dikemukakan ulama, pengertian taubat ialah :

1) Kembali dari kemaksiatan kepada ketaatan atau kembali dari jalan yang jauh dari Allah Swt kepada jalan yang lebih dekat kepada Allah Swt.

2) Membersihkan hati dari segala dosa.

3) Meninggalkan keinginan untuk melakukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan dengan mengagungkan nama Allah Swt dan menjauhkan diri dari kemurkaan-Nya.

Hukum bertaubat adalah wajib bagi setiap muslim atau muslimah yang sudah mukallaf (balig dan berakal). Allah Swt berfirman :

Artinya : “ ... dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur ; 31)

Syarat Bertaubat.
Taubat baru dianggap sah dan dapat menghapus dosa apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Bila dosa itu terhadap Allah SWT, maka ayat taubatnya ada tiga macam, yaitu:

1) Menyesal terhadap perbuatan maksiat yang telah diperbuat (nadam).
2) Meninggalkan perbuatan maksiat itu.
3) Bertekad dan berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi lagi perbuatan
     maksiat itu

Namun, bila dosanya terhadap sesama manusia, maka syarat taubatnya selain yang tiga macam tersebut ditambah dengan dua syarat lagi yaitu:

1. Meminta maaf terhadap orang yang telah dizalimi (dianiaya) atau dirugikan.

2. Mengganti kerugian setimbang dengan kerugian yang dialaminya, akibat perbuatan zalim itu atau minta kerelaannya.

Dosa terhadap sesama manusia akibat perbuatan zalim itu hendaknya diselesaikan di dunia ini juga. Karena kalau tidak, pelaku dosanya di  akhirat termasuk orang yang merugi bahkan celaka.

Apabila seseorang telah terlanjur bertaubat dosa, kemudian bertaubat dengan sebenar-benarnya, tentu ia akan memperoleh banyak hikmah dan manfaat. Tentu saja taubat yang dilakukan harus memenuhi syarat-syarat taubat seperti tersebut. Adapun hikmah dan manfaat yang di peroleh dari pertaubatan itu antara lain: dosanya diampuni, memperoleh rahmat Allah Swt, dan bimbingan untuk masuk surga. Terkait dengan taubat ini Allah Swt berfirman:

Artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman, bertubatlah kepada Allah dengan taubat semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhan kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukan kamu kedalam surga.” (Q.S.At-Tahrim,66: 8)

Perlu pula diketahui dan disadari oleh setiap orang yang telah terlanjur berbuat dosa, bahwa seorang yang membaca istighfar (mohon ampunan dosa kepada Allah), tetapi terus menerus berbuat dosa, maka ia akan dianggap telah mengolok-olok Tuhannya. Demikian juga seorang yang berbuat dosa, dan baru bertaubat ketika “sakratul maut” (nyawanya yang sudah berada di tenggorokan) maka taubatnya tidak akan diterima Allah Swt.

Selain pelaku dosa itu harus betul-betul meninggalkan perbuatan dosanya (taubt nasuha), hendaknya ia juga terus-menerus melakukan perbuatan baik yang diridai Allah Swt. Allah Swt berfirman:

Artinya :
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan yang buruk (dosa) “ (Q.S. Huud, 11:114)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian taubat dan syarat taubat. Semoga kita diberi petunjuk dan dimudahkan untuk bertaubat nasuha serta taubat kita diterima Allah Swt. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.