Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Qur'an menyatakan bahwa,
“Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka jangnanlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32)
Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
Dari pengertian diatas jelas bahwa menampakkan aurat merupakan dosa, begitu juga melihat dengan cara sengaja. Lalu bagaimana dengan hukum melihat aurat anak kecil atau belum baligh?
Hambali: Tidak ada batas aurat bagi anak kecil yang belum sampai berumur tujuh tahun. Maka boleh menyentuh semua badannya dan juga melihatnya. Tetapi bila lebih dari umur itu dan belum sembilan tahun, maka auratnya adalah dua kemaluannya (qubul dan dubur) kalau laki-laki, tapi kalau perempuan, maka auratnya adalah semua badannya di hadapan orang lain.
Hanafi: Tidak ada batas aurat bagi anak yang berumur empat tahun atau kurang dari umur tersebut, tapi kalau lebih dari empat tahun, maka auratnya adalah qubul dan dubur selama masih belum mempunyai keinginan yang kuat. Kalau ia telah sampai pada batas mempunyai syahwat maka hukumnya sama dengan orang-orang yang sudah baligh tak ada bedanya, baik laki-laki maupun wanita.
Maliki: Bagi wanita boleh melihat dan menyentuh anak-anak sampai berumur delapan tahun, bila berumur dua belas tahun, ia boleh melihat tapi tidak boleh menyentuhnya. Bila lebih dari itu, maka hukumnya sama dengan hukum orang lelaki. Bagi lelaki boleh melihat dan menyentuh anak kecil wanita yang berumur dua tahun delapan bulan, dan bila berumur empat tahun, hanya boleh melihat tapi tidak boleh menyentuhnya.
Syafi'i: Aurat anak lelaki yang sudah pubertas sama dengan batas aurat orang yang sudah baligh. Kalau orang yang belum pubertas dan belum bisa membedakan sifatnya, maka tidak ada batas auratnya. Tapi kalau bisa membedakan dengan syahwatnya., maka sama dengan baligh. Sedangkan anak wanita yang belum pubertas kalau ia telah mempunyai syahwat maka ia sama dengan wanita baligh. Bila tidak, haram dilihat farajnya. (kemaluannya) bagi orang yang tidak bertugas untuk mendidiknya.
Imamiyah: Anak lelaki yang mudah mamayyiz (pintar) yang sudah dapat membedakan bentuk apa yang ia lihat wajib menutupi auratnya, tapi bila. tidak pandai membedakan bentuk yang dilihatnya, ia tidak wajib menutupi auratnya. Ini kalau dikembalikan pada konteks wajibnya menutupi aurat. Sedangkan bolehnya melihat auratnya, maka Syaikh Ja'far dalam bukunya Al-Ghita menjelaskan: Tidak wajib menahan mata untuk melihat aurat orang yang belum berumur lima tahun, tetapi kalau melihatnya dengan syahwat tidak boleh secara mutlak.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum melihat aurat anak kecil. Dari keterangan di atas jelaslah, bahwa ada beberapa hadis dari Ahlil Bait (keluarga Rasulullah Saw) yang menjelaskan bahwa melihat aurat itu boleh sampai enam tahun bukan lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.