Jumat, 09 September 2016

Bagaimana Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?


Qurban adalah penyembelihan hewan dalam rangka ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. yang dilakukan pada waktu tertentu yaitu pada hari hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah). Ibadah qurban ini syariatkan dalam Islam dan telah diceritakan dalam beberapa ayat dalam al-Quran, seperti surat.

“Maka dirikanlah  shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar : 2)

Berqurban pada hakikatnya adalah bentuk pengabdian dan kepasrahan seorang hamba dalam melaksanakan perintah Allah Swt. Hanya orang-orang yang bertakwa  serta ikhlas sajalah yang akan diterima qurbannya oleh Allah Swt. Allah berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.  Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”  (QS. Al-Hajj :37).


Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama dan hukumnya sunah muakad. Namun walaupun hukumnya sunah, umat Islam selalu ramai yang menyembelih qurban. Setiap tahunnya kemampuan umat Islam untuk berqurban makin bertambah. Terbukti setiap pelaksanaan qurban, selalu bertambah dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ada yang berqurban langsung satu keluarga besarnya. Sampai-sampai keluarga yang meninggalpun di masukkan kedalam anggota yang ikut berqurban. Yang menjadi pertanyaannya, bagaimana hukumnya berqurban mengatas namakan keluarga yang sudah wafat?

Para ulama berselisih pendapat mengenai keabsahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,

“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

2. Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).

Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi Saw. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau Saw.

3. Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak salah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,

“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum berqurban atas nama keluarga yangb sudah wafat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.