Selasa, 07 Juni 2016

Bagaimanakah Hukum Puasa Tetapi Tidak Shalat?


Shalat merupakan tiang agama, shalat juga merupakan ibadah harian yang telah ditentukan agama waktu pelaksanaannya. Berbeda dengan  ibadah yang lain yang ada dalam rukun Islam. Seperti puasa, zakat dan haji, ibadah ini sudah ditentukan waktu pelaksanaannya. Bedanya dengan shalat, ibadah ini tidak dilaksanakan setiap hari. 

Bahkan shalat juga bukan hanya sebagai tiang agama saja, namun sebagai syarat untuk mencapai keselamatan seseorang dunia maupunakhirat, dan yang tak kalah pentingnya lagi shalat itu merupakan sebagai alat penghubung antara hamba dengan Allah Swt. 

Puasa di bulan Ramadhan juga wajib hukumnya. Umat Islam wajib berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Kewajiban ini sudah tertera dalam Al-Qur’an. 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Puasa juga salah satu sebab terbesar menuju ketaqwaan. Karena orang yang berpuasa telah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Namun bagaimanakah jika seorang Muslim melakukan puasa namun tidak shalat? 

Syahkah Puasa Tetapi Tidak Sholat?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ra pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Beliau ra menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah pembatas antara seorang muslim dengan orang kafir. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Swt,

”Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah : 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi Saw,

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah Saw juga bersabda,

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW. bersabda:

Artinya: “Barangsiapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, maka jaminan Allah akan terlepas darinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat. 

‘Abdullah bin Syaqiq ra (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Jadi, sesibuk apapun kita sebagai seorang Muslim atau Muslimah. Janganlah melalaikan sholat, karena ibadah apapun tidak akan sampai dan diterima jika sholatnya tidak ditegakkan. Karena sholat itu adalah tiangnya agama. Jika tiang itu tidak didirikan, bagaimana mungkin segala amal ibadah akan sempurna
[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]

Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.